"Jadi nanti SKABnya berbasis kartu kayak e-money itu tapi hanya satu sistem. Dengan satu sistem itu kartunya ini hanya bisa digunakan untuk transaksi pembayaran pajak pasir saja tidak bisa dipakai seperti e-money yang bisa digunakan untuk jual beli yang lain," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Endhi Setyo Arifianto mengatakan, penggunaan e-Pajak Pasir bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak dalam mengontrol pembayaran pajak pasir.
“Ini dapat memudahkan wajib pajak dalam mengontrol hasil produksi dan meminimalisir pemalsuan SKAB,” kata Endi .
Lebih lanjut Endi menjelaskan, bahwa secara teknis pembayaran pajak pasir melalui kartu e-Pajak Pasir tidak merubah konsep sebelumnya, hanya penggunaan medianya yang berubah. Sopir yang membawa kartu e-Pajak Pasir hanya melakukan pembayaran dengan men-scan barcode yang ada di portal.
“Sistem pembayarannya menggunakan barcode, dana ini nantinya langsung masuk ke Rekening Kas Umum Daerah Jadi semua riwayat pembayaran akan tercantum dan tercatat oleh sistem,” jelasnya.
Sesuai rencana, SKAB elektronik ini akan mulai dioperasikan pada akhir Mei 2023. Saat ini, Pemkab masih dalam proses pemenuhan fasilitas penunjang yang dibutuhkan.
"Sekarang sedang kita persiapkan dan beberapa minggu ini melakukan persiapan infrastrukturnya termasuk portalnya, termasuk sistem aplikasinya dan Minggu ke-4 sampai Minggu ke-5 sudah mulai operasional," pungkasnya. (wso/hen)
Load more