"Hingga saat ini belum datang, akan kami kirim surat panggilan kedua. Target kami pekan depan berkas lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik.
Seperti dikabarkan sebelumnya, polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Kita kenakan Pasal 340 KUHP, tersangka sudah merencanakan pembunuhan kepada anaknya. Dibuktikan dengan jejak digital bahwa tersangka pernah browsing cara membunuh," ujar Aldhino.
Tidak hanya itu, tersangka juga membuat pengakuan yang mengejutkan. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Afan mengaku tidak menyesali perbuatannya menghabisi anak kandung dengan 24 tusukan pisau dapur. Katanya, hal itu dilakukan agar sang putri tenang dan masuk surga.
"Nggak (tidak menyesal, red). Biar anak saya tenang dan masuk surga. Dia kan masih kecil, kalau meninggal masuk surga," ujar Afan.
Tersangka pun bercerita terkait motifnya menghabisi nyawa anak kandungnya dengan biadab. Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD disebut kerap mendapat bullyan dari teman-teman sebaya. Sebab, memiliki orang tua dengan latar belakang yang buruk. Khususnya sang ibu yang menjadi LC di sebuah rumah karaoke. (mhb/far)
Load more