Situbondo, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Timur menerima uang pengganti salah satu tersangka kasus korupsi dana Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebesar Rp268 juta rupiah dari terdakwa Yudhistira yang telah divonis 5,5 tahun pejara oleh Majelis Hakin Tindak Pidana Korupsi Surabaya beberapa waktu yang lalu.
"Untuk sementara, uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih itu, disimpan direkening RPL Kejari Situbondo di Bank Mandiri, sebelum disetorkan ke Kas Daearah (KASDA)," ujar Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, Sabtu (6/5).
Menurut dia, sebetulnya jumlah total terdakwa dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen UKL UPL pada Kantor DLH Kabupaten Situbondo sebanyak enam orang. Rinciannya, sebanyak empat orang diketahui pejabat di Kantor DLH Kabupaten Situbondo, sedangkan dua orang diketahui kontraktor.
"Namun, terpidana Yudhistira selaku kontraktor menerima vonis majelis hakim selama 5,5 tahun kurungan penjara, uang pengganti Rp268 Juta subsider 2,5 tahun penjara dan uang Denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, sedangkan lima terdakwa yang lain masih melakukan upaya hukum (tingkat kasasi)," bebernya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Ginanjar menambahkan, dengan membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih, sehingga terpidana kasus korupsi Yudhistira, tidak perlu lagi menjalani tambahan hukuman selama 2,5 tahun kurungan penjara.
"Mengingat subsider uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih, yakni selama 2,5 tahun kurungan penjara,"pungkasnya. (hso/gol)
Load more