Mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Tulungagung ini menambahkan, diperpanjangnya masa pelunasan BPIH juga karena kuota jamaah haji secara nasional belum terpenuhi. ”Karena mungkin tidak memenuhi kuota secara nasional, akhirnya diperpanjang,” pungkas Muhajir. (usi/gol)
Load more