"Informasinya, belum pernah ada perbaikan sejak gedung itu berdiri, padahal keamanan gedung adalah tanggung jawab manajemen," jelasnya.
Wahab berharap agar pihak manajemen Malang Plaza mengagendakan pertemuan dengan para pedagang yang terdampak kebakaran. Apabila pihak manajemen tidak ada pertemuan ini, maka pedagang akan mengirim undangan ke manajemen. Jika manajemen tidak merespon permintaan pertemuan dengan pedagang, maka pedagang akan mengambil langkah hukum.
"Kami akan laporkan secara pidana dan perdata. Pidanyanya, ada pada Pasal 188 KUHP, yaitu terkait kealpaan sehingga terjadi kebakaran dan menimbulkan kerugian harta benda," pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji minta manajemen Malang Plaza bertanggung jawab terhadap kebakaran tersebut. Pasalnya, pedagang telah menyewa lapak ke manajemen. Bila ada peristiwa yang tidak diinginkan, pedagang memiliki hak yang harus dipenuhi oleh manajemen.
Pemkot Malang telah bertemu dengan manajemen Malang Plaza untuk membahas solusi terdekat. Dalam pertemuan itu, sebanyak 70 persen pedagang telah membeli tempat secara langsung kepada pemilik sebelumnya. Sedangkan 30 persen menyewa ke manajemen.
Pemkot akan mempertemukan manajemen, penyewa, dan pembeli tempat di Malang Plaza pada pekan depan. Sutiaji akan memandu langsung pertemuan tersebut.
"Kami akan upayakan pedagang memiliki kepastian menempati tempat yang representatif. Ketika manajemen memungut sesuatu, maka penyewa mendapat hak. Itu kan tergantung klausulnya nanti," kata Sutiaji. (eco/gol)
Load more