Setelah menusuk korban, pelaku sempat pulang ke rumahnya di Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
"Pulang mengabari keluarganya, kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tandes dan diserahkan ke Polsek Menganti," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Gresik.
Aldhino menyebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Berdasarkan jejak digital, tersangka pernah browsing cara membunuh," ungkap perwira dua balok di pundak tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah berinisial Z dihabisi oleh ayah kandungnya sendiri di rumah kontrakan Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian punggung. Kemudian, jasad korban dievakuasi ke RSUD Ibnu Sina. (mhb/gol)
Load more