Malang, tvOnenews.com - Pasca kebakaran gedung Malang Plaza berdampak 170 pedagang atau pemilik kios kehilangan mata pencariannya. Pedagang menilai Malang Plaza terbakar karena manajemen tidak peduli pada kondisi gedung. Maka dari itu, pedagang menuntut ganti rugi atas dampak kebakaran di pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan Agus Salim, Kota Malang tersebut.
Wali Kota Malang, Sutiaji minta manajemen Malang Plaza bertanggung jawab terhadap kebakaran tersebut. Pasalnya, pedagang telah menyewa lapak ke manajemen. Bila ada peristiwa yang tidak diinginkan, pedagang memiliki hak yang harus dipenuhi oleh manajemen.
Kini, Pemerintah Kota Malang mempertemukan pihak manajemen dan pedagang Malang Plaza, Senin (8/5). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Balai Kota Malang itu berlangsung tertutup.
Dari hasil pertemuan ini, pihak Pemkot Malang tengah menyiapkan tempat relokasi atau penampungan sementara bagi sejumlah pedagang terdampak akibat kebakaran Malang Plaza yang terjadi pada 2 Mei 2023, lalu.
Ketiga tempat relokasi yang direncanakan tersebut yaitu Mall Sarinah, Malang Creative Center dan Ikan Bakar 52 yang berlokasi tepat di depan Gedung Malang Plaza.
"Saya sudah telepon ke Sarinah, di sana ada lokasi seluas 1.000 meter persegi. Tidak menutup kemungkinan di Malang Creative Center,” ujar Walikota Malang, Sutiaji.
Ditambahkan Sutiaji, bahwa dalam kasus ini posisi Pemkot Malang hanya memfasilitasi keinginan dari para pedagang dan manajemen Malang Plaza.
“Kami tidak ikut campur terkait perjanjian dan lain-lain. Saya juga sudah minta setelah ini dibentuk tim khusus untuk mengawal hal ini agar ada tindaklanjut,” imbuhnya.
Langkah relokasi para pedagang Malang Plaza ini semua diambil sebagai solusi sementara agar para pedagang bisa memiliki tempat untuk berjualan pasca kehilangan lapaknya akibat kebakaran Gedung Malang Plaza.
“Ke depan bagaimana saudara-saudara pedagang kita ini bisa berjualan lagi. Tempat relokasi ini adalah urusan bersama. Kami hanya memfasilitasi dan semoga ada win-win solution dalam pertemuan ini,” pungkasnya.
Berita sebelumya, Wahab Adhinegoro, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para pedagang yang terdampak kebakaran gedung Malang Plaza berharap agar pihak manajemen Malang Plaza mengagendakan pertemuan dengan para pedagang yang terdampak kebakaran.
Apabila pihak manajemen tidak ada pertemuan ini, maka pedagang akan mengirim undangan ke manajemen. Jika manajemen tidak merespon permintaan pertemuan dengan pedagang, maka pedagang akan mengambil langkah hukum.
"Kami akan laporkan secara pidana dan perdata. Pidanyanya, ada pada Pasal 188 KUHP, yaitu terkait kealpaan sehingga terjadi kebakaran dan menimbulkan kerugian harta benda," ujarnya. (eco/gol)
Load more