Ririk Mashuri menegaskan bahwa penyaluran bantuan inflasi merupakan tahap II atau tahap terakhir di tahun 2023. Dengan setiap tahap penyaluran dilakukan tiga bulan sekali. Sehingga KPM menerima bantuan total selama enam bulan sebesar Rp 1,2 juta.
"Ini merupakan penyaluran tahap II sebesar Rp 600 ribu atau total selama tiga bulan dengan setiap bulan sesuai kebijakan mendapatkan Rp 200 ribu. Sedangkan untuk tahap I telah disalurkan sebelum hari raya," imbuhnya.
Sesuai aturan dari Pemerintah Pusat, anggaran untuk bantuan inflasi diperbolehkan menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Dengan penyaluran diberikan sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian apakah terjadi inflasi atau tidak.
"Tidak hanya bantuan inflasi, secara bersamaan kami juga menyalurkan insentif bagi 162 disabilitas dan 263 lansia di Kota Batu. Dengan masing-masing menerima Rp500 per bulan. Namun dalam penyaluran dilakukan tiga bulan sekali. Artinya masing-masing disabilitas dan lansia menerima Rp 1,5 juta," pungkasnya. (eco/gol)
Load more