Bojonegoro, tvOneNews.com - Hingga hari ini, Selasa (9/5) Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro dan para pedagang pasar tradisional Kota Bojonegoro, belum menemukan titik terang atas konflik yang terjadi. Masing-masing pihak bersikukuh dengan bukti yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Point pembahasan diantaranya klaim pemkab memiliki catatan lengkap terkait asetnya, bangunan tercatat sesuai data yang ada dan legalitas hukum. Dalam rapat Sukemi selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, bahwa permasalahan adanya perbedaan pendapat terkait data aset Pemkab Bojonegoro, Pemkab mengharapkan ada kesepakatan agar pedagang mengakui terkait aset Pemkab.
Pedagang bersedia dan siap menandatangani terkait sewa yang kemudian ditindaklanjuti pedagang untuk menandatangani terkait sewa. Sementara pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan terkait pendampingan beberapa data sudah diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hal ini hampir senada dengan yang disampaikan pihak Kodim 0813 Bojonegoro, Pasi Inteldim Kapten Inf Suko Maulono, yang intinya dari Kodim 0813 akan selalu mendukung kebijakan Pemkab dan apapun kebijakan yang diambil Pemkab.
Kompol Budi Santoso Kabagops Polres Bojonegoro menyampaikan bahwa komponen yang harus dihadirkan terkait aset pemkab yaitu data, pedagang, pemkab dan pihak Bapak Alim sebagai investor, sehingga bisa clear permasalahan tersebut.
Kepala Kesbangpol Bojonegoro Mahmudi saat dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut membenarkan, hasilnya belum ada keputusan disebabkan pihak pedagang tidak ada satupun yang hadir.
"Tim Wasdin Kabupaten Bojonegoro yang terdiri unsur polres, kodim, kejaksaan dan pemkab mencari titik temu dan solusi, namun pedagang pasar tidak hadir jadi belum ada solusi," ungkap Mahmudi.
"Tim Wasdin ini untuk menanggulangi dini agar tidak terjadi konflik pada persoalan pasar tersebut, dan untuk tindak lanjutnya masih menunggu perkembangan," pungkasnya.
Load more