Agus Susanto Rismanto, kuasa hukum yang mewakili Paguyuban Pasar Tradisional Kota Bojonegoro dikonfirmasi terpisah mengatakan, undangan acara rapat tersebut diserahkan mendadak sehari sehingga tidak ada persiapan yang memadai.
"Apalagi ada unsur akan melakukan pemaksaan terhadap pedagang bayar sewa dalam pertemuan tersebut. Padahal untuk pasar kota sesuai perjanjian dan aturannya dari dahulu hanya bayar restribusi karena bangunan Pasar sudah milik pedagang," ujar Gus Ris.
"Langkah kita tetap berdagang seperti hari-hari biasa, kita nunggu tim pemkab menawarkan opsi apa, setelah relokasi ditolak oleh pedagang," tambahnya.
"Kalau pemkab mengambil penyelesaian di Pengadilan kita akan hadapi, karena pedagang punya bukti hukum yg bisa dipertanggungjawabkan. Pedagang tolak sewa namun siap bayar restribusi berkontribusi pada PAD Bojonegoro," jawab tegas Gus Ris panggilan akrabnya. (dra/hen)
Load more