Bojonegoro, tvOneNews.com - Hingga hari ini, Selasa (9/5) Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro dan para pedagang pasar tradisional Kota Bojonegoro, belum menemukan titik terang atas konflik yang terjadi. Masing-masing pihak bersikukuh dengan bukti yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Point pembahasan diantaranya klaim pemkab memiliki catatan lengkap terkait asetnya, bangunan tercatat sesuai data yang ada dan legalitas hukum. Dalam rapat Sukemi selaku Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, bahwa permasalahan adanya perbedaan pendapat terkait data aset Pemkab Bojonegoro, Pemkab mengharapkan ada kesepakatan agar pedagang mengakui terkait aset Pemkab.
Pedagang bersedia dan siap menandatangani terkait sewa yang kemudian ditindaklanjuti pedagang untuk menandatangani terkait sewa. Sementara pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan terkait pendampingan beberapa data sudah diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hal ini hampir senada dengan yang disampaikan pihak Kodim 0813 Bojonegoro, Pasi Inteldim Kapten Inf Suko Maulono, yang intinya dari Kodim 0813 akan selalu mendukung kebijakan Pemkab dan apapun kebijakan yang diambil Pemkab.
Kompol Budi Santoso Kabagops Polres Bojonegoro menyampaikan bahwa komponen yang harus dihadirkan terkait aset pemkab yaitu data, pedagang, pemkab dan pihak Bapak Alim sebagai investor, sehingga bisa clear permasalahan tersebut.
Kepala Kesbangpol Bojonegoro Mahmudi saat dikonfirmasi terkait pertemuan tersebut membenarkan, hasilnya belum ada keputusan disebabkan pihak pedagang tidak ada satupun yang hadir.
"Tim Wasdin Kabupaten Bojonegoro yang terdiri unsur polres, kodim, kejaksaan dan pemkab mencari titik temu dan solusi, namun pedagang pasar tidak hadir jadi belum ada solusi," ungkap Mahmudi.
"Tim Wasdin ini untuk menanggulangi dini agar tidak terjadi konflik pada persoalan pasar tersebut, dan untuk tindak lanjutnya masih menunggu perkembangan," pungkasnya.
Agus Susanto Rismanto, kuasa hukum yang mewakili Paguyuban Pasar Tradisional Kota Bojonegoro dikonfirmasi terpisah mengatakan, undangan acara rapat tersebut diserahkan mendadak sehari sehingga tidak ada persiapan yang memadai.
"Apalagi ada unsur akan melakukan pemaksaan terhadap pedagang bayar sewa dalam pertemuan tersebut. Padahal untuk pasar kota sesuai perjanjian dan aturannya dari dahulu hanya bayar restribusi karena bangunan Pasar sudah milik pedagang," ujar Gus Ris.
"Langkah kita tetap berdagang seperti hari-hari biasa, kita nunggu tim pemkab menawarkan opsi apa, setelah relokasi ditolak oleh pedagang," tambahnya.
"Kalau pemkab mengambil penyelesaian di Pengadilan kita akan hadapi, karena pedagang punya bukti hukum yg bisa dipertanggungjawabkan. Pedagang tolak sewa namun siap bayar restribusi berkontribusi pada PAD Bojonegoro," jawab tegas Gus Ris panggilan akrabnya. (dra/hen)
Load more