Probolinggo, tvOnenews.com - Dua pemuda berinisial AAH (27) warga Gending dan MIA (27) warga Maron terpaksa diringkus Polsek Gending, karena nekat mengedarkan ribuan pil koplo jenis trihexypenidly dan dextrometrophan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Ipda ES Sugeng Santoso menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat, tentang maraknya peredaran pil okerbaya di Pertigaan Gending, Selasa (9/5).
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, di badan pelaku didapati pil satu plastik klip berisi 100 butir pil warna putih jenis trihexypenidly yang diletakkan di saku celana," terangnya.
Kemudian, usai dilakukan interogasi terhadap tersangka, pelaku mengaku menyimpan obat pil lainnya di toko baju distro Motherfuck tempatnya bekerja di Desa Gending.
"Spontan, petugas bersama AAH (pelaku) menuju toko dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat plastik klip dengan total 200 butir obat pil warna putih jenis trihexyphenidyl," tambahnya.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan tiga belas plastik klip dengan total 1.300 butir obat pil warna putih jenis trihexyphenidyl dan 1 (satu) plastik berjumlah 180 butir obat pil warna kuning jenis dextrometrophan yang disembunyikan di dalam speaker aktif warna hitam yang dalam kondisi rusak milik tersangka MIA.
"Dari hasil pengembangan, didapati informasi bahwa tersangka AAH bekerjasama dengan tersangka MIA yang kemudian berhasil diamankan dirumah orang tuanya di Desa Sumberdawesari, Grati, Kabupaten Pasuruan," tambahnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (msn/gol)
Load more