Lumajang, tvOnenews.com - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq akhirnya menindaklanjuti keluhan 24 KK, penghuni rumah bedeng atau kamaran blok Bestik, PTPN XII Kertowono di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, terkait kondisi rumah tidak layak huni yang mereka tempati. Dalam kunjungannya ke lokasi tersebut, Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu berdialog langsung dengan warga untuk memberikan alternatif solusi yang segera mungkin bisa dilakukan.
Menurut Cak Thoriq, selama ini, warga yang tinggal di kawasan Bestik itu hanya mengandalkan hasil dari perkebunan yang dikelola. Diketahui, warga Bestik tersebut dulunya merupakan pekerja PTPN XII Kertowono, namun lantaran sudah tidak produksi lagi, warga terpaksa harus mencari penghasilan lain.
Rumah yang ditempati selama puluhan tahun tersebut merupakan milik PTPN XII Kertowono, tapi kondisinya sudah memprihatinkan. Bahkan tidak layak huni. Selain itu, akses menuju Bestik juga sulit.
Cak Thoriq memberikan alternatif untuk difasilitasi bersama PTPN XII Kertowono, agar menempati hunian lain milik PTPN XII Kertowono yang lebih layak, di kawasan lain. Dengan begitu, masyarakat lebih nyaman menjalani kehidupan sehari-hari.
"Semua bisa dimusyawarahkan, tidak ada yang tidak bisa diselesaikan. Kami ada beberapa tawaran, PTPN XII juga memberikan alternatif apakah pindah ke Kajaran, apakan pindah di Kaliwelang, ada juga di daerah Telpuk. Saya berharap solusi alternatif tersebut bisa disikapi warga dengan bijak," lanjutnya.
Pantauan tim tvOnenews.com di lokasi, untuk menuju rumah bedeng yang terletak di antara perbukitan ini, harus melalui jalan tanah yang cukup sulit. Selain sempit, sepanjang jalan juga banyak yang berlubang sehingga membutuhkan kendaraan khusus untuk sampai di lokasi ini.
Sesampainya di lokasi, terlihat deretan rumah bedeng yang telah bertahun-tahun dihuni para pekerja perkebunan ini, kondisinya cukup memprihatinkan, karena banyak kerusakan di hampir seluruh bagian rumah semi permanen ini.
Bagian atas seng rumah, sudah banyak yang berkarat bahkan lepas. Sementara bagian dinding yang terbuat dari papan triplek, juga sudah mulai rapuh dan rusak, serta beberapa diantaranya lepas.
Sementara itu, Asisten Afdeling PTPN XII, Sunadi, menyatkan bahwa penghuni rumah bedeng atau kamaran, bisa secara swadaya melakukan perbaikan rumah yang dihuninya, meskipun sebenarnya hal itu merupakan tanggung jawab pihak PTPN XII.
“Saya baru tiga tahun menjabat disini, ada sekitar 24 rumah yang tidak layak huni dan kondisinya cukup parah. Ini memang menjadi tanggung jawab pihak PTPN XII untuk melakukan renovasi, namun kita juga tidak melarang penghuni rumah untuk melakukan perbaikan, asalkan ada pemberitahun terlebih dahulu,” pungkas Sunadi sambil buru-buru meninggalkan lokasi. (wso/far)
Load more