"Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan polsek dan tim opsnal polres, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan ini dipicu oleh sentiman organisasi perguruan silat, tersangka emosi melihat korban mengenakan kaos berlogo perguruan silat lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dangan pasal 170 KUHP.
"Tersangka sudah kita tahan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," terangnya.
Polisi mengimbau para anggota perguruan silat untuk saling menghormati dan tidak mudah terprovokasi. (asn/far)
Load more