Bangkalan, tvOnenews.com - Plt Bupati Bangkalan, M Mohni melakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Merah, Bangkalan, Madura. Namun, larangan Pilkades tersebut mendapat perlawanan dari pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan dengan tetap menyelenggarakan tahapan pemungutan suara atau pencoblosan seperti desa-desa yang lain secara serentak, Rabu (10/5)
Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Lukman Hakim mengatakan, kondisi di Desa Tanah Merah Laok, sejak kemarin hingga pelaksanaan Pilkades tetap aman dan nyaman. Semua tokoh masyarakat desa setempat berduyun-duyun memberikan dukungan kepada pihak panitia untuk tetap di gelar pelaksaaan Pilkades.
“Semua BPD (Badan Permusyawaratan Desa, red) beserta sesepuh dan tokoh desa meminta kepada saya sebagai panitia untuk melanjutkan tahapannya. Lima calon sudah tidak ada masalah, dan masyarakat juga minta digelar serta secara alurnya juga juga clear," tuturnya.
Pilkades di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, diikuti 5 calon kepala desa. Namun Plt Bupati Bangkalan, melarang Desa Tanah Merah Laok untuk ikut serta melaksanakan Pilkades serentak.
"Ada apa dengan Pemkab khususnya Plt Bupati Bangkalan, kenapa tiba-tiba Pemkab Bangkalan mengeluarkan surat keputusan (SK) agar di Desa Tanah Merah Laok di tunda. Ini ada-apa kok Pemkab, langsung minta ditunda," ucap Lukman ketua panitia melalui sambungan selulernya.
Lanjutnya, Lukman menuturkan, pada dasarnya Pemdes Tanah Merah Laok telah mengantongi surat putusan dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahwasanya dalam amar putusan PTUN diamanatkan untuk melanjutkan tahapan yang sudah dilakukan panitia untuk mengikuti Pilkades pada tahap II sekarang ini.
“Nah ketika semua sudah siap seperti ini, tiba-tiba Jumat kemarin ada pemberitahuan yang tidak jelas kepada panitia. Seharusnya BPD juga diberitahu, intinya Pemkab Bangkalan tidak seperti biasanya mengatur sistem pemerintahan di Tanah Merah Laok, seperti tangan besi,” jelas Lukman.
P2KD Tanah Merah Laok, lanjutnya, mendapatkan informasi bahwa penundaan pelaksanaan pilkades di Desa Tanah Merah Laok dan Desa Bator pada Jumat lalu (5/5). Di satu sisi, semua logistik sudah terdistribusi bahkan anggaran untuk Pilkades Tanah Merah Laok senilai Rp24 juta telah masuk ke rekening desa.
“Saya berdiri sebagai panitia atas dasar legalitas pemerintah. Namun ada polarisasi politik yang sangat tidak terkendali. Ada semacam ketidakjelasan dari pemkab untuk menanggapi apa yang telah dilakukan oleh panitia penyelenggara, dan dari musyawarah desa yang telah disepakati BPD,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudianto mengungkapkan, surat keputusan (SK) penundaan secara yuridis terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah dan Desa Bator, Kecamatan Galis telah diberikan.
“Namun saya lupa nomor SK nya karena saya sedang (berkendara) di jalan. Semuanya kan landasannya adalah regulasi yang mengatur. Di regulasi juga jelas bahwa pasal 25 menyebutkan, dana penyelenggaraan Pilkades bersumber dari APBD. Itu hal-hal yang mendasari karena ketika di dua desa itu ditunda, berarti bantuan keuangannya juga tidak tercairkan,” tegas Rudi.
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II 2023 diikuti sebanyak 149 desa. Namun Plt Bupati Bangkalan, M Mohni menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades di dua Desa Bator dan Tanah Merah Laok ditunda. Kepastian penundaan Pilkades Bator dan Tanah Merah Laok itu disampaikan M Mohni usai gelaran Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkades di alun - alun Kota Bangkalan, Senin (8/5). (fds/gol)
Load more