Pilkades serentak dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir sampai pukul 01.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan perhitungan suara, hingga saat ini sebagian perhitungan suara belum selesai.
Perlu diketahui, awalnya terdapat 149 desa yang direncanakan mengikuti Pilkades serentak, namun Pemerintah Bangkalan memutuskan, hanya 147 kades yang diperbolehkan untuk melaksakan pesta demokrasi. Sementara dua desa di Kecamatan Tanjung Bumi dan Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, tidak boleh menyelenggarakan perhelatan Pilkades, karena dianggap tidak memenuhi syarat. (fds/far)
Load more