Gresik, tvOnenews.com - Penanganan kasus kriminal yang menghebohkan warga kota santri Gresik, yakni kasus ayah kejam, pembunuh anak kandungnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tidak terasa telah berjalan hampir dua pekan lamanya, Jumat (12/5).
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan menyatakan, jika tim penyidik Satreskrim Polres Gresik masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka MQA.
"Untuk tes kejiwaan hasilnya masih menunggu. Tapi sudah dilakukan pengetesan," kata AKBP Adhitya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, AKBP Adhitya mengatakan, tersangka MQA dijerat pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.
”Dimana ancaman hukuman pidana mati, atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” tutur AKBP Adhitya.
Selain membacakan jeratan pasal yang disangkakan pada MQA, Kepolisian Resor Gresik Polda Jawa Timur juga membeberkan tiga motif pembunuhan ayah kandung terhadap anaknya sendiri, di sebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (29/4) lalu.
Load more