Batu, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu melakukan aksi penertiban terhadap bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang tersebar di beberapa titik di Jalan Dewi Sartika, Kota Batu.
Tim Satpol PP dibantu oleh tim Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR menyisir beberapa lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat berdirinya bangunan lapak PKL yang tidak sesuai dengan peraturan.
Pj Walikota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan, selain penertiban bangunan lapak PKL, Dinas PUPR juga melakukan perbaikan gorong-gorong yang tersumbat sampah, yang menyebabkan air meluber menggenangi jalan ketika hujan.
Penertiban ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Pemkot Batu untuk menjaga ketertiban kota dan memberikan ruang yang lebih baik bagi masyarakat.
"Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang seharusnya digunakan oleh semua warga kota. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan tata kota yang lebih baik," ujar Aries, Jumat (12/5).
Menurut Peraturan Daerah yang berlaku, PKL diizinkan untuk berjualan di tempat-tempat tertentu dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, banyak pedagang yang melanggar aturan dengan membangun bangunan lapak di tempat yang tidak diizinkan, seperti trotoar yang seharusnya menjadi jalur pejalan kaki dan di atas saluran air.
Load more