Pada Pemkot Malang, Erwin berpesan agar mengevaluasi bangunan-bangunan, terutama bangunan untuk layanan publik secara intensif dan berkala. Dikatakan, regulasi untuk peningkatan kualitas layanan gedung sudah ada yakni Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Tetapi sayangnya itu hanya dilakukan saat bangunan itu akan berfungsi.
Kini pihak pemerintah Kota Malang bersama anggota DPRD Kota Malang mulai membahas Ranperda Penyelenggaraan Gedung pada pekan ini, yang intinya akan mengatur keamanan gedung dari bahaya kebakaran.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan Ranperda tersebut juga akan mengatur mekanisme pengawasan terhadap keamanan gedung. Pengawasan ini cukup penting karena menyangkut nyawa manusia.
"Ini harus diatur karena terkait dengan masalah nyawa. Kalau ada yang tidak melaksanakan aturan, ini berkaitan dengan nyawa. Ketika menjadi produk hukum, kami mendorong DPRD bisa maksimal," ujar Sutiaji kepada tvOnenews.com, Jumat (12/5).
Pengawasan ini memiliki peran penting untuk memastikan keamanan manusia dan gedung. Mitigasi terhadap potensi bahaya bisa dipetakan sehingga penanganannya bisa maksimal. Sektor pengawasan mengambil peran penting karena bergerak sebelum peristiwa terjadi.
"Sekarang pengawasan memberi mitigasi untuk bangunan yang melanggar. Ini mengacu ke UU Cipta Kerja. Kami berharap fungsi pengawasan bangunan semakin kuat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa Pemkot Malang dijadwalkan akan menggelar rapat paripurna menyampaikan Ranperda Penyelenggaraan Gedung tersebut kepada DPRD Kota Malang.
Load more