Pamekasan, tvOnenews.com - Pembangunan gudang tembakau milik mitra perusahaan rokok PT Gudang Garam di Jalan Raya Desa Sentol Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Jumat kemarin, dihentikan paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
"Iya kami hentikan karena bangunan itu tidak mengantongi izin," ungkap Nurhidayati Rasuli, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan.
Sementara itu, Direktur PT Wijaya Sentosa Abadi, Bernath Brondiva mengakui, kalau pembangunan gudang tembakau miliknya belum mengantongi izin karena masih proses pengurusan ke perizinan.
"Saya mengurus izin melalui Eko dari Pemda. Menurut dia tidak apa-apa kita urus dulu sambil jalan," kata Bernath Brondiva.
Beredar kabar bahwa oknum yang meminta agar Direktur PT Wijaya Sentosa Abadi tetap melanjutkan pembangunan gudang tembakau itu, adalah salah satu pegawai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Pamekasan. Namun Kepala PMPTSP Taufikurrachman membantahnya.
"Penghentian oleh Satpol-PP tersebut sudah berkoordinasi sebelumnya dengan kami," kata Taufikurahman, Kepala PMPTSP Kabupaten Pamekasan.
Load more