Pamekasan, tvOnenews.com - Busri (35) warga Desa Badung, Kecamatan Konang Bangkalan tidak bisa berkutik saat diringkus anggota Polsek Larangan di area parkir depan Masjid Agung Kota Pamekasan, Jawa Timur, Jumat kemarin.
Korban awal ditipu pelaku lewat media sosial dengan diiming-imingi membuka lamaran pekerjaan dengan syarat mempunyai kendaraan bermotor.
"Kejadian awal korban tergiur di sosial media, setelah itu baru diajak ketemu oleh pelaku di Jalan Raya Desa Tentenan Barat, pelaku pura-pura meminjam sepeda motor matic korban dengan nomor polisi M 5954 BG, untuk menjemput temannya atas nama Faiz di terminal bus. Setelah dikasih dan ditunggu oleh korban, (pelaku) tidak kembali karena oleh pelaku dibawa kabur," ungkap Iptu Nanang Heri Purnomo, Kapolsek Larangan.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Larangan, hasil pengembangan pelaku melakukan akasi penipuan kembali terhadap korban yang menyamar sebagai orang lain.
"Setelah korban bersama petugas bertemu dengan pelaku karena sudah janjian di depan Masjid Agung, akhirnya pelaku langsung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Larangan," paparnya.
Menurut Iptu Nanang, setelah pelaku diamankan petugas langsung melakukan pengembangan dan mebawa pelaku ke rumahnya untuk mencari barang bukti sepeda milik korban. Namun sepeda tersebut oleh pelaku sudah dijual lewat jual beli online ke seseorang di wilayah Bangakalan.
Load more