"Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Larangan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Petugas Kepolisian kini masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor dan keterlibatan orang lain dalam aksi penipuan tersebut.
Sementara keterangan Busri sebagai tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan penipuan itu satu kali dan kedua kalinya akhirnya ditangkap petugas.
"Kedua kalinya dengan sekarang dan barang curian sepeda motor korban sudah saya jual seharga empat juta ke orang Bangkalan," ucap Busri, saat diinterogasi oleh penyidik di Polsek Larangan.
Pihaknya melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui media sosial Facebook dengan modus memberikan pekerjaan kepada korban karena hasilnya ingin membayar hutang.
"Alasannya ya ingin membayar hutang," imbuhnya.
Busri yang dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, kini sudah mendekam di tahanan Polsek Larang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (vaf/far)
Load more