Gresik, tvOnenews.com - Setelah dua pekan mendekam di jeruji besi rumah tahanan Mapolres Gresik, Polda Jawa Timur, Muhammad Qodad Af'alul Kirom (MQA) dengan wajah lesu mengaku, jika dirinya hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan istrinya yang berinisial DL, yang kabur dari rumahnya, sekitar tiga hari sebelum terjadinya pembunuhan terhadap anak kandungnya, yakni AZK (9), Sabtu (13/5).
"Ndak tau mas. Tidak tau sekarang istri saya dimana," jawab singkat MQA.
Sementara itu, tim penyidik Satreskrim Polres Gresik hingga saat ini masih menunggu hasil uji tes kejiwaan tersangka MQA yang sebelumnya telah dilakukan, untuk menentukan kondisi kejiwaan MQA saat melakukan tindakan kejam membunuh anak kandungnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada (29/4) lalu.
"Untuk tes kejiwaan hasilnya masih menunggu. Tapi sudah dilakukan pengetesan," kata AKBP Adhitya Panji Anom, Kapolres Gresik.
Seperti dikabarkan sebelumnya, AKBP Aditya Panji Anom yang didampingi Waka Polres dan Kasatreskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka MQA dijerat pasal 44 ayat 3 undang undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 340 sub 338 KUHP.
”Dimana ancaman hukuman pidana mati,atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama 20 tahun,” tutur AKBP Adhitya.
Load more