Selain membacakan jeratan pasal yang disangkakan pada MQA, Kepolisian Resort Gresik Polda Jawa Timur, juga membeberkan tiga motif pembunuhan ayah kandung terhadap anaknya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Sabtu(29/4) lalu itu.
Dalam keterangan persnya, Adhitya mengatakan, tersangka dengan keji menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri dilatarbelakangi tiga motif. Yang pertama yakni terkait masalah ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap, yang kedua, 3 hari sebelum kejadian istri tersangka meninggalkan rumah, dan yang terakhir tersangka ingin anaknya masuk surga agar tidak mengetahui dosa dosa orang tuanya.
“Istri tersangka mempunyai pekerjaan pemandu karaoke (LC). Tersangka sendiri merupakan pernah terdakwa menjadi tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan vonis enam tahun penjara,” ujar AKBP Adhitya.
Ditambahkan AKBP Adhitya, jika nama korban adalah AZK, usia sembilan tahun dan menjadi pelajar kelas 2 SD.
“Hasil autopsi, kesimpulan korban meninggal dengan luka tusuk di dada yang menembus jantung akibat kekerasan benda tajam sehingga mengakibatkan pendarahan hebat yang mematikan korban,” pungkasnya. (mhb/far)
Load more