Blitar, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar mengembalikan berkas pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Blitar, Sabtu kemarin (13/5).
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa mengatakan pengembalian dilakukan oleh KPU karena berkas bakal calon anggota legeslatif dari DPC PKB Kabupaten Blitar masih belum memenuhi syarat.
"Kami kembalikan, belum sesuai antara surat persetujuan fisik dari pengurus pusat dan surat persetujuan yang ada di silon," jelasnya.
Lanjut Hadi, berdasarkan peraturan KPU, bakal calon anggota legislatif yang di daftarkan ke KPU harus disertai dengan sutat persetujuan dari pengurus pusat baik fisik maupun digital atau silon.
"Sesuai ketentuan pasal 32 PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota daftar bakal calon harus disertai surat persetujuan dari pengurus pusat yang disampaikan secara fisik dan terupload di silon," imbuhnya.
Hadi menegaskan jika persaratan yang diserahkan DPC PKB Kabupaten Blitar sudah lengkap, namun surat dan dokumen dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB yang ter uploud salah alamat.
"Ada tapi nama tujuan bukan KPU Kabupaten Blitar, kemungkinan besar hanya tertukar pas upload. Yang fisik ada, untuk dokumen lain sudah benar dan lengkap," pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar, Rini Syarifah metargetkan dalam pemilu ini PKB Kabupaten Blitar mentargetkan untuk 18 kursi legislatif pada Pemilihan Legislatif tahun 2024.
Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Blitar mentargetkan 18 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat pada pemilu nanti dan Insya’Allah target bisa terpenuhi sesuai harapan," ungkapnya. (min/gol)
Load more