“R juga memberikan warning untuk segera pergi menjauh setelah diberikan uang 100 ribu tersebut,” tutur Heru.
Beberapa angle tersebut, jelas Heru MAKI memang sengaja dibuat untuk disebarkan di akun tiktoknya, sehingga terpampang dengan jelas beberapa alat bukti hukum untuk penyidik dalam membuat telaah dan kesimpulan hukum.
“Alat bukti hukum sudah sangat jelas, dan harusnya Kepolisian Direskrimum Polda Jatim bisa dengan cepat untuk menanggapi laporan yang masuk hanya dalam hitungan jam saja,” kata Heru MAKI.
Heru MAKi memaparkan, bahwa sanksi hukum nantinya bukan hanya buat R itu saja, tetapi semua orang yang terlihat dalam video tersebut, harus diberikan sanksi dan ancaman hukuman yang jelas.
“Karena membiarkan atau sengaja membiarkan masalah pidana yang teradu adalah pelanggaran pidana juga,” papar Heru.
Heru meminta kepada pihak kepolisian, jangan hanya R, tapi semuanya harus ditangkap karena menurutnya analisa sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana baik pidana umum maupun pelanggaran UU ITE adalah perbuatan pidana juga.
Heru MAKI secara kelembagaan akan memberikan atensi lebih dan memantau perkembangan dugaan pelanggaran pidana terkait video mafia gedang tersebut, dan apabila dalam 7 hari ke depan, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim tidak melakukan upaya penangkapan, maka MAKI Jatim sebagai lembaga NGO resmi akan melaporkan pelanggaran pidana tersebut ke Mabes Polri.
Load more