Surabaya, tvOnenews.com – Kecaman terhadap Bos Mafia Gedang Surabaya yang membuat konten yang diduga melecehkan profesi jurnalis mendapat perhatian khusus Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Propinsi Jawa Timur yang turut mengawal dan memberikan suport kepada rekan media yang tengah melaporkan dugaan pelecehan profesi wartawan, pada Jumat (12/5) lalu.
Maki jatim mendesak Polda Jawa Timur untuk segera memangil dan memeriksa Royhan Bos Mafia Gedang, karena bukti dan berkas laporan sudah lengkap.
“Kami harap Polda Jatim segera memangil Royhan untuk secepatnya diperiksa, karena dasar ujaran maupun konten yang sengaja dibuat untuk melecehkan profesi jurnalis itu sudah pidana,” ungkap Heru.
Diketahui, Bos Mafia Gedang tersebut melakukan dugaan pelecehan terkait profesi wartawan dalam akun Tiktok yang diupload ke media sosial pada 11 Mei 2023.
“Ini murni pelecehan, dan alat bukti hukumnya sudah jelas,” ungkap Heru, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jatim,” ujar Heru Minggu (14/5).
Dalam unggahan video tersebut ungkap Heru MAKI sapaan karibnya, sengaja dibuat atas dugaan pelecehan dan itu sangat terlihat dalam beberapa angle yaitu umpatan atau makian seperti kata jan*ok diawal video tersebut.
Heru MAKI mengungkapkan, kejelasan identitas wartawan dan lebih parahnya lagi pada saat R membuka dompet serta mengeluarkan uang 100 ribu yang diberikan kepada oknum yang membuat video tersebut.
“R juga memberikan warning untuk segera pergi menjauh setelah diberikan uang 100 ribu tersebut,” tutur Heru.
Beberapa angle tersebut, jelas Heru MAKI memang sengaja dibuat untuk disebarkan di akun tiktoknya, sehingga terpampang dengan jelas beberapa alat bukti hukum untuk penyidik dalam membuat telaah dan kesimpulan hukum.
“Alat bukti hukum sudah sangat jelas, dan harusnya Kepolisian Direskrimum Polda Jatim bisa dengan cepat untuk menanggapi laporan yang masuk hanya dalam hitungan jam saja,” kata Heru MAKI.
Heru MAKi memaparkan, bahwa sanksi hukum nantinya bukan hanya buat R itu saja, tetapi semua orang yang terlihat dalam video tersebut, harus diberikan sanksi dan ancaman hukuman yang jelas.
“Karena membiarkan atau sengaja membiarkan masalah pidana yang teradu adalah pelanggaran pidana juga,” papar Heru.
Heru meminta kepada pihak kepolisian, jangan hanya R, tapi semuanya harus ditangkap karena menurutnya analisa sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana baik pidana umum maupun pelanggaran UU ITE adalah perbuatan pidana juga.
Heru MAKI secara kelembagaan akan memberikan atensi lebih dan memantau perkembangan dugaan pelanggaran pidana terkait video mafia gedang tersebut, dan apabila dalam 7 hari ke depan, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim tidak melakukan upaya penangkapan, maka MAKI Jatim sebagai lembaga NGO resmi akan melaporkan pelanggaran pidana tersebut ke Mabes Polri.
Heru MAKI juga berharap ke depan tidak ada yang mau main – main dengan profesi wartawan yang ia nilai luar biasa perjuangannya dan ikhtiarnya mulia.
“MAKI Jatim akan selalu support kepada rekan – rekan media dan wartawan Surabaya sebagai penyambung lidah suara rakyat yang sering tidak terdengar di muka piblik,” pungkasnya. (zaz/gol)
Load more