Surabaya, tvOnenews.com - Peredaran narkoba secara masif terus manyasar sejumlah pemukiman di masyarakat, tak terkecuali rumah susun dan apartement. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek salah satu apartemen di Surabaya, di Abdul Wahab Siamin, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, Senin (3/4), sekitar pukul 20.00 Wib.
Apartemen tersebut digrebek karena diduga dijadikan tempat ajang transaksi sabu-sabu. Lokasi apartemen juga diduga disewakan untuk dijadikan depot atau memakai narkoba langsung di tempat .
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma melalui Kasat Narkoba, AKBP Daniel Marunduri mengatakan telah memantau apartemen tersebut selama 3 bulan dan polisi berhasil meringkus dua orang pria yang membawa dua poket sabu-sabu.
“Dua poket sabu yang ditemukan dari tersangka masing-masing seberat 1,37 gram, dan 1,16 gram berikut plastiknya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Senin (15/05).
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang temannya berinisial A, yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Sementara dua tersangka bersama barang buktinya kini diamankan di Polrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka akan kami periksa untuk pengembangan penyidikan,” ujar AKBP Daniel.
Ia juga menjelaskan, penangkapan dua terduga pengedar ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya.
“Dengan informasi yang diterimanya, petugas langsung bergerak menuju apartemen untuk memastikan bahwa di tempat tersebut akan ada transaksi sabu-sabu, dan dinyatakan benar bahwa dua tersangka ini pengedar,” imbuhnya.
Selain menangkap dua tersangka, masih kata AKBP Daniel, pihaknya juga masih memburu A yang menurut pengakuan tersangka sebagai penyedia barang haram tersebut. (zaz/hen)
Load more