As'ad mengatakan, setelah tahapan pendaftaran ini pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni mendatang KPU Jombang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bacaleg yang diajukan parpol.
Dokumen tersebut diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan surat dari rumah sakit. Selain itu juga ada syarat calon harus dilengkapi oleh bacaleg yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
"Jadi kita memeriksa kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen yang diajukan oleh parpol tersebut. Ketika kita temukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kita ekskusi tidak sesuai, kemudian kita kembalikan. Namun ada waktu perbaikan oleh parpol, pengajuannya kembali ke KPU mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023," papar As'ad.
Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Jombang akan ditetapkan pada tanggal 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. (usi/gol)
Load more