Jombang, tvOnenews.com - Pendaftaran dan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jombang, telah usai dan ditutup Minggu (14/5) malam. Dari 18 parpol, sebanyak 17 parpol telah mengajukan bacalegnya, karena Partai Garuda absen.
Dari daftar bacaleg yang diterima KPU Jombang, Partai Ummat menjadi parpol yang mengajukan daftar bacaleg paling sedikit, yaitu 12 bacaleg. Yang menarik, dari 12 bacaleg yang diajukan ke KPU, seluruhnya perempuan.
"Tidak apa-apa. PKPU Nomor 10 tahun 2023 itu mengatur kuota perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah bacaleg yang diajukan. Nah Partai Ummat mencalonkan seluruhnya perempuan, tidak apa-apa," tegas As'ad Coirudin, Selasa (16/5) di Kantor KPU Jombang.
Diatas Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nasional dengan jumlah bacaleg 14, terdiri dari 8 laki-laki dan 6 perempuan. Disusul Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 27 bacaleg terdiri dari 13 laki-laki dan 14 perempuan.
Partai Buruh sebanyak 28 bacaleg terdiri dari 19 laki-laki dan 9 perempuan, Partai Perindo 32 bacaleg dengan komposisi perempuan 50 persen dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia sebanyak 32 bacaleg terdiri dari 19 laki-laki dan 13 perempuan. Selain 6 parpol tersebut seluruhnya mengajukan sebanyak 50 bacaleg dengan jumlah antara 17 hingga 26 bacaleg perempuan.
Jumlah seluruh bacaleg yang diajukan 17 parpol dijelaskan Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, As'ad mengatakan seluruhnya total sebanyak 695 orang.
"Total keseluruhan bakal calon yang diajukan oleh partai politik sebanyak 695 Bacaleg," kata As'ad.
As'ad mengatakan, setelah tahapan pendaftaran ini pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni mendatang KPU Jombang akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bacaleg yang diajukan parpol.
Dokumen tersebut diantaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan surat dari rumah sakit. Selain itu juga ada syarat calon harus dilengkapi oleh bacaleg yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
"Jadi kita memeriksa kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen yang diajukan oleh parpol tersebut. Ketika kita temukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan kita ekskusi tidak sesuai, kemudian kita kembalikan. Namun ada waktu perbaikan oleh parpol, pengajuannya kembali ke KPU mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023," papar As'ad.
Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Jombang akan ditetapkan pada tanggal 3 November dan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. (usi/gol)
Load more