Surabaya, tvOnenews.com - Bagi anda penghuni rumah kost, waspadalah!! Rumah kost di Surabaya menjadi incaran utama sindikat pencurian kendaraan bermotor, terutama motor roda dua. Pelaku tak tanggung-tanggung menyewa kamar kost, dan dengan leluasa beraksi menjarah motor yang terparkir. Aksi kawanan ini berakhir berkat rekaman CCTV di salah satu rumah kost.
Tim Anti Bandit Satreskrim Polretabes Surabaya berhasil membekuk lima pelaku curanmor (pencurian motor) inisial MI, BH, BD, DD dan HD, setelah beraksi di 18 TKP di berbagai pemukiman Kota Surabaya. Penangkapan lima pelaku itu berdasarkan 16 laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya.
AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya di depan awak media mengatakan, kelima pelaku tersebut merupakan kelompok yang berbeda-beda, sehingga polisi masih berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut.
“Ada empat kendaraan motor yang kita amankan, dua motor milik korban dan dua lainnya merupakan sarana yang digunakan pelaku,” ucap Mirzal Rabu (17/5).
Kemudian pelaku inisial HD, seorang pegawai restoran juga diringkus polisi karena mencuri motor dan sejumlah harta milik bosnya. Modus menggandakan kunci toko restonya, lalu saat malam hari pelaku melakukan aksinya.
Kata Mirzal, dari lima pelaku tersebut dua diantaranya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah DD yang sudah beraksi di tujuh TKP dan BT beraksi di enam TKP.
Dari penangkapan ini, Mirzal terus mengimbau kepada masyarakat terutama di pemukiman dan kawasan kost supaya lebih meningkatkan kewaspadaan menjaga sepeda motornya. Apalagi pasca lebaran ini pelaku curanmor kembali bermunculan.
“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” jelas Mirzal.
Mirzal menyebut, para pelaku kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu, dengan rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB, kemudian berlanjut pada pukul 00.00 hingga 03.00 WIB
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Mirzal. (zaz/hen)
Load more