Bojonegoro, tvOnenews.com - Ratusan patok yang telah dipasang disejumlah titik yang hendak dibebaskan untuk pembangunan Bendungan Karangnongko dicabuti warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, Selasa (16/3).
Ini dilakukan warga karena itikad baik Pemkab Bojonegoro usai sosialisasi bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Bojonegoro hingga saat ini belum memenuhi tuntutan yang diminta warga.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Ngelo Bersatu (FKMDNB), Sugianta saat dikonfirmasi tvOnenews.com melalui ponselnya mengungkapkan alasan warga mencabuti patok tersebut karena merasa ragu hingga saat ini belum ada kejelasan jawaban mengenai tuntutan warga yang disampaikan dalam sosialisasi kemarin.
"Terkait patoknya semua dicabut, karena kaitannya masyarakat ini masih ragu, dalam artian kemarinkan kita sebagai warga itu minta penjelasan dari pemerintah yang mana, pemerintah sanggup menyediakan lahan pengganti,"ungkap Sugianta.
"Dan hingga saat ini belum ada penjelasan, sehingga masyarakat ini gusar lagi. Karena takut, masyarakat takut dibohongi lagi apalagi sudah terjadi pengukuran dan ada nilainya," ujarnya.
Ditambahkan Sugianta, harapan masyarakat saat ini menunggu kejelasan pemerintah untuk merespon tuntutan mereka terpenuhi atau tidak.
"Masyarakat sepakat harus ada kejelasan dari pemerintah, bahkan membuat perjanjian hitam diatas putih yang bisa menjamin kesejahteraan kita," tegas kata Sugianta.
"Kalau tuntutan warga tidak dipenuhi, kita warga punya hak untuk menolak pembangunan proyek tersebut," pungkasnya.
Warga Desa Ngelo yang terdampak pembangunan Bendung Gerak Karangnongko meminta pendampingan Penasehat Hukum, Agus Susanto Rismanto. Pendampingan hukum dilakukan agar warga tidak merasa dirugikan.
Agus Susanto Rismanto mengatakan, setelah diminta untuk mendampingi warga Desa Ngelo pihaknya langsung melakukan edukasi kepada masyarakat setempat. Termasuk skema dalam ganti untung dampak pembangunan proyek strategis nasional. Termasuk komponen yang dihitung dalam penilaian ganti untung.
Dalam Undang-undang, pengadaan lahan untuk kepentingan nasional diantaranya bisa dilakukan dengan cara ganti untung, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
“Komponen yang dihitung dalam penilaian ganti untung yakni luas tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, benda yang berkaitan dengan tanah, kerugian-kerugian lain yang bisa dihitung,” terangnya.
Sedangkan menanggapi adanya keluhan warga tentang adanya indikasi sosialisasi dari pemerintah yang dinilai warga tertutup, pihaknya menjelaskan, ada indikasi pemerintah kabupaten ditekan pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan proyek Bendung Gerak Karangnongko.
Sesuai data Kementerian PUPR, Ditjen Sumber Daya Air BBWS Bengawan Solo disebutkan Bendung Gerak Karangnongko ini diproyeksikan untuk daerah irigasi Karangnongko kiri (Kabupaten Blora) seluas 1.747 Ha dan daerah irigasi Karangnongko kanan (Kabupaten Bojonegoro) seluas 158.000 Ha. Selain itu, nantinya juga bermanfaat untuk air baku sebesar 1.155 liter/detik untuk 4 (empat) kabupaten yaitu Kabupaten Bojonegoro, Blora, Tuban, dan Ngawi.
Sementara Erick Kepala DPUSDA Bojonegoro, Erick Firdaus hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. (dra/gol)
Load more