Malang, tvOnenews.com - Buntut penolakan warga RW 08 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terkait dugaan prostitusi online atau open BO di 2 hotel bernama Smart Tlogomas dan RedDoorz Griya Cempaka akhirnya dibekukan. Artinya, dua hotel itu dilarang beraktivitas sementara atau tidak boleh menerima tamu.
Keputusan pembekuan itu berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara warga, pihak penginapan dan Pemerintah Kota Malang pada Selasa (16/5) kemarin, yang akan berlangsung sejak 20 Mei 2023 mendatang. Sebab, saat ini masih ada tamu di dua hotel tersebut.
“Nanti tanggal 20 Mei 2023 itu kami bekukan sementara. Sekarang pun di dua hotel itu sudah tidak menerima tamu. Jadi ini sisa yang sudah booking kemarin,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Ida Ayu Made Wahyuni, Rabu (17/5).
Ditambahkan Ida, pembekuan dilakukan karena kedua hotel diduga tidak memenuhi komitmen TPUD (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sudah dikantongi.
Diketahui, kedua hotel itu memang sudah mengantongi TPUD dan NIB yang artinya secara hukum sudah legal. Namun, kedua hotel itu diduga tidak memenuhi komitmen setelah mengantongi TPUD dan NIB.
Dalam Permenparekfraf Nomor 4 Tahun 2021 terdapat klausul yang disebutkan, setelah satu tahun pengaju izin atau dua hotel itu mengantongi TPUD dan NIB harus memenuhi sejumlah komitmen.
"Dalam klausul Permenparekraf nomor 4 Tahun 2021 disebutkan satu tahun setelah NIB dan TDUP dimiliki maka pihak pengaju izin (dua hotel) harus memenuhi komitmen," kata Ida.
Load more