Dari data pihak Kejari Bangkalan, Syamsuri terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi Program Keluarga Harapan (PKH) periode tahun 2017 hingga 2021 yang lalu. Ia diketahui menjalankan aksinya bersama 5 orang lainnya yang kini sudah diadili. Kerugian negara yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp3 miliar.
Kelima tersangka yang sudah diadili yakni AGA sebagai Koordinator PKH Kecamatan, NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU merupakan istri kades, dan SI warga yang terlibat. Modusnya, Syamsuri dan kawan-kawan tersebut menahan kartu ATM milik 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kemudian dibelanjakan untuk kebutuhan pribadinya. (fds/hen)
Load more