Surabaya, tvOnenews.com - Mety Oesman, warga Jalan Manyar Tirtomoyo, merupakan pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah di Polsek Mulyorejo Surabaya, dengan terlapor mantan menantunya, Hendra Anggoro. Wanita berusia 59 tahun ini memberikan “kado” karangan bunga kepada Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto, sebagai tanda kekecewaannya.
“Jawabannya tidak ada. Cuma hari Rabu kemarin, Edy (Penyidik Polsek Mulyorejo) kirim pesan WA saja ke saksi ahli pidana Unair yang ditugasi itu dan tidak bilang apa-apa,” ungkapya dengan nada kesal.
Mety merasa ingin sekali bertemu langsung dengan Kapolsek Mulyorejo untuk menanyakan kepastian hukum laporannya. Sebab, sudah 15 bulan laporannya tidak ada kepastian hukum.
Mety memaparkan, sejak awal dirinya sudah mengetahui ada permainan dalam laporannya. Nilai kerugiannya ditulis Rp 487 juta dalam surat LP, padahal menurutnya, kerugiannya Rp 700 juta.
“Tapi dia (penyidik Edy) bilang gampang-gampang, sehingga membuat langsung curiga dan tidak mungkin “mbereset” (keliru),” ungkapnya.
“Kalau tidak direspon, saya akan kirim karangan bunga lagi ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Saya minta kepastian hukum, karena sudah hampir dua tahun laporan saya digantung,” janjinya sambil berjalan ke dalam kantor Polsek Mulyorejo.
Akhirnya, Mety ditemui oleh Kanit Reskrim, Iptu Hiwan, sebab Kapolsek Kompol Sugeng Rianto sedang tidak ada di tempat. (msi/far)
Load more