“Mereka pernah menjadi narapidana dari kasus tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg tidak mencapai puluhan orang. Meski begitu, ia tetap menekankan masyarakat untuk selektif mandiri.
Dirinya menegaskan bahwa surat tersebut sebagai upaya pihaknya melakukan penyaringan oleh negara.
“Dengan keluarnya surat keterangan dengan riwayat hukuman yang pernah dijalani bacaleg, menurut kami itu salah satu cara penyaringan oleh negara,” pungkas Reza.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, belum mengetahui apakah ada mantan narapidana yang mendaftar sebagai bacaleg di KPU Kabupaten Malang, karena masih dalam proses verifikasi.
”Kami masih proses verifikasi, jadi belum diketahui," katanya.
Ditegaskan Marhaendra, bahwa seseorang tetap bisa mendaftarkan sebagai bakal calon legislatif, dengan catatan mereka sudah mendapatkan putusan bebas dari pengadilan minimal selama lima tahun sebelum masa pendaftaran.
Load more