"Tiga orang tersebut yakni AR (21) warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32) warga Kecamatan Turen, dan S (42) warga Kecamatan Wonosari. Kini ketiga orang penadah dalam penangganan penyidik Satreskrim Polres Malang," tuturnya.
"Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang berperan sebagai penadah hasil curian berupa sepeda motor,” pungkasnya.
Sementara MI (pelaku) di hadapan penyidik mengakui ia melakukan pencurian tersebut. Ia merusak jendela samping kiri warung dan masuk dari situ, pada saat kondisi sekitar sepi sehingga ia bisa leluasa mengambil barang-barang yang ada di dalam warung tersebut.
"Barang barang yang saya curi, saya jual kepada penadah, uangnya hasil jualan saya habiskan untuk top up di game online Mobile Legends dan buat jajan," ujarnya.
Terhadap MI, polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara kepada tiga tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian diterapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (eco/hen)
Load more