Malang, tvOnenews.com - Seorang remaja berinisial MI (17) asal Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, nekat melakukan aksi pencurian dan pembobolan di Warung Kopi di Jalan Talangagung, Kecamatan Kepanjen, milik Sain (41) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Peristiwa pencurian dan pembobolan diketahui korbannya pada tanggal 19 Maret 2023, dinihari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu kondisi di sekitar sepi sehingga ia bisa leluasa mengambil barang-barang yang ada di dalam warung tersebut.
Dijelaskan Taufik, peristiwa pencurian ini dilaporkan oleh korban kepada Polsek Kepanjen pada 21 Maret 2023 lalu. Ia mendapati barang-barang di warungnya yang berada di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang telah hilang.
"Korban melaporkan ke Polsek Kepanjen, telah kehilangan satu unit motor Honda Beat, dua buah ponsel, dan uang tunai Rp 2 juta," jelasnya.
Mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan.
Hingga berhasil mengamankan pelaku (MI) di rumahnya tanpa ada perlawanan. Bahkan mengamankan tiga tersangka yang melakukan penadahan. Dari penadah, polisi mengamankan barang bukti berupa dua handphone merek Vivo dan Oppo.
"Tiga orang tersebut yakni AR (21) warga Kecamatan Gondanglegi, SA (32) warga Kecamatan Turen, dan S (42) warga Kecamatan Wonosari. Kini ketiga orang penadah dalam penangganan penyidik Satreskrim Polres Malang," tuturnya.
"Saat ini kami tengah melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka yang berperan sebagai penadah hasil curian berupa sepeda motor,” pungkasnya.
Sementara MI (pelaku) di hadapan penyidik mengakui ia melakukan pencurian tersebut. Ia merusak jendela samping kiri warung dan masuk dari situ, pada saat kondisi sekitar sepi sehingga ia bisa leluasa mengambil barang-barang yang ada di dalam warung tersebut.
"Barang barang yang saya curi, saya jual kepada penadah, uangnya hasil jualan saya habiskan untuk top up di game online Mobile Legends dan buat jajan," ujarnya.
Terhadap MI, polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara kepada tiga tersangka yang berperan sebagai penadah barang curian diterapkan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (eco/hen)
Load more