Atas temuan ini, pihak Bawaslu Kota Madiun akan menyampaikan surat pemberitahuan saran perbaikan ke KPU kota Madiun agar menindaklanjuti temuan ini.
“Perbaikan itu utamanya pada verifikasi administrasi nanti, yaitu ketiga Bacaleg ini agar memilih salah satu parpol atau Bacaleg tersebut bahkan diperbolehkan untuk tidak memilih semua,” pungkas Kokok.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Madiun, aturan tersebut sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD, disebutkan bahwa caleg harus dicalonkan hanya di satu Dapil saja.
Kemudian disebutkan juga Bacaleg harus dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu. Dimungkinkan nanti masih ada lagi temuan-temuan lain baik administrasi maupun permasalahan lainya. (men/gol)
Load more