Sidoarjo, tvOnenews.com – Wiwik Winarti, korban teror tetangga yang rumahnya dibuangi kotoran sampah hingga kotoran manusia, Senin (22/5) siang mendatangi kantor Satpol PP Kota Sidoarjo. Wiwik datang didampingi oleh kuasa hukumnya dalam agenda pemanggilan saksi oleh Satpol PP Sidoarjo.
Saat dikonfirmasi tvOnenews.com di lokasi, Wiwik dan pengacaranya mengatakan tidak terima jika pelaku teror Marsiah warga Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo yang membuangi kotoran manusia hingga sampah ke rumahnya hanya dikenakan Undang-Undang Tipiring, dengan denda sejumlah uang.
Korban dan pengacaranya akan menuntut ke jalur hukum agar pelaku jera dan tidak akan melakukan perbuatanya lagi.
Wiwik mengungkapkan rasa kekecewaanya kepada pihak Satpol PP yang menangani kasusnya, dimana pelaku nantinya akan dikenakan sansi Tipiring Perda berupa denda sejumlah uang.
"Sanksi ini dinilai tidak mencetuskan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang dimana aksi teror ini dilakukan lebih dari lima tahun tahun sejak 2016 lalu. Dengan membuangi kotoran sampah hingga kotoran manusia dan air kencing,” ujar Wiwik.
“Sanksinya Tipiring Perda ketertiban oleh Satpol PP ini tidak sebanding. Pelaku melakukan aksi terornya lebih lima tahun yang membuat rumah saya kotor, rumah saya tidak aman dan tidak nyaman serta membuat keresahan yang luar biasa selama lebih lima tahun ini," tambahnya.
Sementara itu, Yulian Musnandar, kuasa hukum korban mengatakan pihaknya akan melanjukan kasusnya ke jalur hukum dan menolak untuk damai. Korban meminta agar nasibnya diperhatikan untuk mencari keadilan.
Load more