Malang, tvOnenews.com - Konflik antara warga RW 08 Kelurahan Tlogomas dengan menegemen 2 Hotel yaitu Hotel Reddoorz Griya Cempaka dan hotel Smart Tlogomas terkait prostitusi online alias open BO, akhirnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyegel kedua hotel tersebut Senin (22/5/2023).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, dasar hukum penutupan pertama adalah terkait larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul.
Ditambah terkait laporan warga RW 08 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menolak keberadaan dua hotel ini karena terbukti ditemukan praktik prostitusi. Gelombang penolakan terus terjadi dengan munculnya beberapa spanduk di kawasan Tlogomas.
"Pertama terkait larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Kedua perda tentang Trantibum yakni keteriban umum dan lingkungan. Ketiga perda tentang kepariwisataan. Dalam hal ini kami memperhatikan berita acara hasil kesepakatan antara pemilik atau pengelola dengan warga bahwa mereka akan tutup operasional. Jadi kami mempertegas kesepakatan itu," kata Rahmat, Senin, (22/5/2023).
Dasar penutupan atau penyegelan 2 hotel yang berada di wilayah Kelurahan Tlogomas, Rahmad menjelaskan, terkait dasar hukumnya yaitu Perda Kota Malang No 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.
"Lanjut Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, dan Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan," jelasnya.
Rahmat mengungkapkan, bahwa hasil penindakan Satpol PP sudah sebanyak 3 kali mereka melakukan razia di penginapan ini. 3 kali Satpol PP menemui kasus prostitusi online. Masing-masing pada, 23 Maret 2022, lalu 29 Juni 2022, dan terakhir pada 15 Maret 2023 kemarin.
Load more