"Buktinya, adanya putusan pengadilan tindak pidana ringan (Tipiring) bahwa tempat ini sudah 3 kali kami razia. Dan terbukti ada tamu pemondok yang melakukan perbuatan cabul melalui aplikasi online tertentu atau prostitusi online," ujar Rahmat.
Rahmat menuturkan, stiker segel yang dipasang Satpol PP hari ini adalah tindak lanjut dari surat pemberitahuan bahwa dua penginapan ini harus ditutup sejak 21 Mei 2023. Untuk memastikan bahkan petugas menggeledah disetiap kamar hotel. Dua penginapan ini ditutup sampai ada kepastian hukum terkait perizinannya.
"Apakah nanti perizinan dicabut atau baru itu nanti tergantung perangkat daerah terkait. Selama belum ada keputusan dan kepastian hukum terkait perizinan, ini masih berlaku (ditutup). Kecuali ada keputusan perangkat daerah bahwa boleh operasional, akan kami buka," pungkas Rahmat.
Sementara itu, manajemen dari Smart Hotel Tlogomas, Jemmy mengungkapkan, pihaknya mematuhi prosedur yang ada.
"Kami taat dengan keputusan Pemkot Malang. Kami tidak akan ada pembangkangan, dan menyadari harus mengikuti peraturan yang berlaku," jujurnya.
Atas penutupan tersebut, Jemmy juga mengaku mengalami kerugian secara material. Pasalnya, tempat usahanya berhenti beroperasi dan karyawannya dirumahkan.
"Kalau rugi, iya pasti. Utamanya karyawan karena dirumahkan, kalau terlalu lama juga kasihan. Karena mereka punya keluarga, dan ada tanggungan cicilan dan lain sebagainya," tandasnya.
Load more