Sidoarjo, tvOnenews.com – Memenuhi pangilan Satpol PP yang kedua, Masriah, pelaku teror tetangga buang kotoran orang dan air kencing ke rumah tetangganya, ditetapkan bersalah dan dijerat Undang-undang Tipiring, melanggar Perda 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 huruf C dan F, berupa denda. Ini disampikan oleh Anas Ali Akbar, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo, seusai melakukan pemeriksaan kepada terlapor Masriah, Selasa (23/5).
"Ya mas saya telah memeriksa terlapor selama satu jam dan dalam pemeriksaan tadi, pelaku atau terlapor mengakui semua perbuatannya dengan senaja membuang semua kotoran baik sampah, kotoran manusia, dan air kencing ke rumah tetangganya ini, sesuai berkas perkara yang ada," ujar Anas.
Rencananya, Marsiah akan menjalani sidang di pengadilan negeri pada hari Rabu (31/5) mendatang, dan berkas perkaranya akan dikirim ke pengadilan pada Jumat (26/5) besok.
Sementara itu, di tempat terpisah, Wiwik Winarti, korban teror tetangga menginginkan pelaku dihukum berat, bukan Undang-undang Tipiring, kerena pelaku sudah melakukan aksi perbuatan tidak terpuji, dengan melakukan teror buang kotoran sampah, kotoran manusia, dan air kencing sejak 2016 hingga 2023.
"Saya tidak menerima kalau pelaku dikenai Undang-undang Tipiring dengan sanksi denda sejumlah uang, saya akan terus menuntut keadilan terus, karena teror ini berulang-ulang kali, sehingga membuat saya tidak nyaman," ungkap Wiwik Winarti. (khu/far)
Load more