Padahal dari data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak justru terus mengalami penurunan. Pada tahun 2020, tingkat prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen. Di tahun 2021 angka tersebut turun menjadi sekitar 6 persen dan di 2022 kembali turun menjadi sekitar 3 persen.
"Dari data tersebut, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi untuk mengubah UU 36/2009 karena menurut kami itu sudah cukup. Untuk itulah kami meminta ke lima pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut dihilangkan dan kembali ke pasal 36/2009," katanya.
Atas penolakan tersebut, maka Kadin Jatim juga akan sesegera mungkin mengundang ahli hukum administrasi negara untuk melakukan kajian karena aturan-aturan tersebut dinilai tumpang tindih dengan aturan lain.
"Dari hasil diskusi dengan ahli hukum administrasi, akan kami bawa ke panitia kerja yang sudah terbentuk. Akan kami diskusikan dengan mereka. Karena sebenarnya ada langkah lain yang bisa dilakukan untuk meminimalisir peningkatan prevalensi perokok anak, yaitu memperketat pengawasan dan ini belum dilakukan," pungkasnya. (sha/gol)
Load more