Surabaya, tvOnenews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah disusun secara Omnibus Law, khususnya yang mengatur tentang Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan, ada lima pasal dalam RUU tersebut yang dianggap akan mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT) jika RUU Omnibus Law disahkan. Kelima pasal tersebut adalah pasal 154, 155, 156, 157 dan 158.
"Proses penyusunan RUU ini pun dilakukan tanpa melalui kajian yang mendalam. Sebagai contoh, pada pasal 154 RUU Kesehatan ini mencantumkan penyetaraan antara produk tembakau dengan zat adiktif seperti narkotika, seharusnya dalam penyusunan RUU harus melibatkan para pemangku kepentingan," kata Adik di Graha Kadin Jatim.
Hal ini setidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-VII/2009 sebelumnya yang menegaskan bahwa zat adiktif pada produk tembakau tidak sama dengan zat adiktif pada narkotika.
Saat ini IHT merupakan salah satu industri yang esensial di Indonesia, kontribusinya signifikan terhadap aspek ekonomi dan sosial. Namun, karakteristik produk tembakau memang mengharuskan industri ini diatur dengan regulasi yang ketat.
Kadin Jatim melihat bahwa peraturan-peraturan yang ada saat ini sebenarnya cukup proporsional, dan menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh ekosistem tembakau. Terlebih Industri Hasil tembakau ini memiliki multiefek, mulai dari petani tembakau, sampai pada jumlah SDM yang menggantungkan hidup dari industri ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Pengusaha Wajib Cukai Kadin Jatim, Sulami Bahar menambahkan, pasal-pasal tersebut dimunculkan dengan alasan untuk menurunkan prevalensi perokok anak.
Padahal dari data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa prevalensi perokok anak justru terus mengalami penurunan. Pada tahun 2020, tingkat prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen. Di tahun 2021 angka tersebut turun menjadi sekitar 6 persen dan di 2022 kembali turun menjadi sekitar 3 persen.
"Dari data tersebut, sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi untuk mengubah UU 36/2009 karena menurut kami itu sudah cukup. Untuk itulah kami meminta ke lima pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut dihilangkan dan kembali ke pasal 36/2009," katanya.
Atas penolakan tersebut, maka Kadin Jatim juga akan sesegera mungkin mengundang ahli hukum administrasi negara untuk melakukan kajian karena aturan-aturan tersebut dinilai tumpang tindih dengan aturan lain.
"Dari hasil diskusi dengan ahli hukum administrasi, akan kami bawa ke panitia kerja yang sudah terbentuk. Akan kami diskusikan dengan mereka. Karena sebenarnya ada langkah lain yang bisa dilakukan untuk meminimalisir peningkatan prevalensi perokok anak, yaitu memperketat pengawasan dan ini belum dilakukan," pungkasnya. (sha/gol)
Load more