"Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini dengan cara merusak rumah kontak menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil, langsung membawa kabur hasil curian," tuturnya.
Dengan terungkapnya kasus curanmor ini, pihaknya berharap angka curanmor terus menurun. Terbukti selama Operasi Sikat Semeru 2023 berlangsung, tidak ada kejadian atau kasus curanmor.
"Kami akan terus tingkatkan dan kembangkan penyelidikan kasus curanmor ini. Harapannya kepercayaan masyarakat terhadap Polri bisa terus meningkat," paparnya.
Atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mulai lima tahun hingga sembilan tahun.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, selain mengoptimalkan patroli kepolisian, pihaknya mengimbau masyarakat agar melakukan langkah preventif. Khususnya bagi yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
"Kami imbau agar masyarakat bisa memarkir kendaraannya di tempat yang aman," tegasnya.
Usai mengamankan barang bukti, selanjutnya kendaraan dari hasil curnamor diserahkan ke pemiliknya.
Load more