Probolinggo, tvOnenews.com - Polisi langsung menetapkan tiga pelaku menjadi tersangka aksi pembakaran mobil minibus Nopol N 1884 QL milik Syaiful Bahri (35), di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Selasa.
"Berkat hasil olah TKP dan kegigihan anggotanya, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para tersangka pembakaran yang tergolong licin dan rapi tersebut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika aksi pembakaran sebuah mobil minibus pada 18-Oktober-2022 silam, dilakukan para tersangka lantaran disuruh seseorang dengan imbalan uang jutaan rupiah.
"Ketiga tersangka dibayar Rp8.000.000, setelah melakukan pembakaran mobil oleh seseorang yang kini masih dalam pengembangan lebih lanjut," tambahnya.
Awalnya pihak Polres Probolinggo mengalami kesulitan dalam mengungkap para tersangka pembakaran tersebut, karena mereka melancarkan aksinya sangat terencana dan rapi.
"Ketiganya dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) subs sub pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Hingga kini, petugas kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dengan kasus serupa yang terjadi beberapa kali di wilayah hukum Polres Probolinggo setempat. (msn/far)
Load more