"Kami musnahkan barang bukti sabu sebanyak 81,66 gram. Ini dari 48 perkara. Selain itu, ada 29 perkara dari obat tanpa izin edar dengan barang bukti sebanyak 50.644 butir," katanya.
Tidak hanya itu, senjata tajam berupa clurit sebanyak delapan buah dan satu senjata api jenis air softgun juga dimusnahkan. Sementara pakaian dan barang bukti lainnya itu berasal dari kasus pidana umum seperti penganiayaan, pencurian, persetubuhan, hingga judi online.
"Kegiatan ini merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana yang telah selesai melalui putusan hakim secara tuntas dan optimal," jelasnya.
Total tersangka, lanjutnya, dari perkara ini ada lebih dari 20 tersangka. Hal ini didominasi oleh kasus yang berkaitan dengan narkoba. Oleh karena itu, pihaknya bersama Polres, BNNK, Kodim 0821 Lumajang akan terus bersinergi memberantas narkoba.
"Obat pil tanpa izin edar ini membahayakan bagi generasi muda. Ini yang perlu kita berantas bersama-sama. Polres penyidikan, kami kejaksaan di bidang penuntutan dan penyelesaian di pengadilan negeri. Sehingga hal-hal yang membahayakan bisa diantisipasi. Paling tidak kami meminimalisirnya," pungkasnya. (wso/hen)
Load more