Denpasar, tvOnenews.com - Seorang pegawai konter HP ditangkap Kepolisian Polsek Denpasar Timur (Dentim), Bali, karena melakukan tindak pidana kasus penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah.
"Yang bersangkutan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Nengah Sudiarta, Kamis (25/5).
Pelaku ternyata telah melakukan penggelapan di toko atau konter Pura-pura Ponsel yang beralamat di Jalan Kroya, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, selama satu tahun sejak tanggal 30 November 2022.
Perbuatan pelaku baru diketahui setelah korban bernama I Gusti Made Adi Artawijaya, sebagai pemilik toko mendapatkan laporan dari karyawan bagian administrasi, yang mengatakan bahwa terdapat selisih laporan stok barang.
Selanjutnya, korban bersama dengan karyawan administrasi mengecek stok barang dan ternyata memang benar, ada selisih stok barang dan juga ada selisih laporan penjualan.
Kemudian, korban bertanya kepada sales bernama Kadek Dwi Restu Sugiantari, dan saat itu mengatakan bahwa pernah melihat pelaku beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko. Sehingga, korban bersama memanggil pelaku dan lalu bertanya apakah benar pernah beberapa kali memanipulasi nota penjualan toko. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi karena terus didesak, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Load more