"Yaitu benar, yang bersangkutan beberapa kali telah memanipulasi nota penjualan toko sehingga terjadi selisih stok barang dan selisih laporan penjualan," imbuhnya.
Lalu korban meminta karyawan administrasi untuk melakukan audit. Dari hasil audit, ditemukan selisih stok barang dan juga ditemukan ada selisih laporan penjualan yang diakui dilakukan pelaku dan uang hasil penjualan, sebagian tidak disetorkan ke toko.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp359.976.000," ujarnya.
Sementara, cara pelaku melakukan penggelapan yaitu jika ada penjualan barang seharga Rp5 juta yang seharusnya di nota penjualan ditulis Rp5 juta, hanya tulis sebesar Rp4 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp1 juta tidak disetorkan ke toko, namun dipakai untuk keperluan pribadi.
Lewat laporan itu, akhirnya pihak kepolisian menangkap pelaku pada Kamis (7/5) sekitar pukul 14.00 WITA, setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Sementara barang bukti yang diamankan, 12 lembar hasil audit penjualan, satu buah flashdisk rekaman pengakuan, satu lembar slip gaji sebagai karyawan toko, beberapa lembar bukti chatting pengambilan uang, satu lembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku.
Upaya penggelapan uang dilakukan pelaku saat situasi toko sedang sepi. Pelaku kemudian mengambil beberapa macam barang berupa aksesoris handphone dan memanipulasi nota penjualan sehingga terjadi selisih stok barang.
Load more